INDIVIDU , TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM POLITIK
INDIVIDU
, TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM POLITIK
A. INDIVIDU
Individu merupakan unit
terkecil pembentuk masyarakat. Dalam
ilmu social, individu berarti bagian terkecil dari kelompok masyarakat
yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian yang lebih kecil. Contohnya
seperti suatu keluarga yasng terdiri dari ayah, ibu dan anak. Ayah merupakan
individu dalam kelompok social tersebut, yang tidak dapat dibagi lagi ke dalam
satuan yang lebih kecil.
Individu berasal dari
kata Yunani yaitu “individium” yang artinya tidak terbagi. Individu merupakan
kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan bukan sebagai manusia
keseluruhan. Maka dapat disimpulkan individu adalah manusia yang meiliki
peranan khas atau spesifik dalam kepribadiannya.
Indivdu bukan berarti
manusia sebagai suatu kesuluruhan yang tak dapat dibagi, melainkan sebagai
kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia perseorangan.
Timbulnya diferensiasi
bukan hanya pembawaan, tetapi melalui kaitan dengan dunia yang telah mempunyai sejarah dengan peradabannya.
Hal ini memberikan keuntungan rohani bagi individu seperti bahasa,agama,adat
istiadat dan kebiasaan, paham-paham hukum, ilmu pengetahuan dan sebagainya.
Individu dibagi menjadi
3 aspek yang saling berhubungan, yaitu aspek jasmani,aspek rohani, dan aspek
social , dimana jika salah satu rusak maka akan merusak aspek yang lainnya.
Proses yang
meningkatkan ciri-ciri individualitas pada seseorang sampai pada dirinya
sendiri disebut proses individualisasi atau aktualisasi diri. Dimana dalam
proses ini individu terbebani berbagai peranan yang berasal dari kondisi
kebersamaan hidup yang akhirnya muncul suatu kelompok yang akan menentukan
kemantapan suatu masyarakat. Individu dalam tingkah lakunya dibagi menjadi tiga
kemungkinan , yaitu menyimpang dari norma kolektif individualitasnya, takluk
terhadap kolektif, dan mempengaruhi masyarakat.
Setiap individu
memiliki ciri khas yang berbeda dengan individu lainnya. Seperti bentuk fisik,
kecerdasan, bakat, keinginan, perasaan dan memiliki tingkat pemahamanya sendiri
terhadap suatu objek. Manusia selaku individu selalu mempunyai naluri, yaitu
seperti naluri mempertahankan kelangsungan hidup, naluri untuk mempertahankan
kelanjutan penghidupan keturunan, dan naluri ingin tahu dan mencari kepuasan.
Jadi berdasarkan uraian
diatas dapat didisimpulkan individu adalah seorang manusia yang tidak hanya
memiliki peranan khas didalam lingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai
kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya.
B. TINDAKAN
POLITIK
Merupakan bentuk
kegiatan komunikasi politik yang lebih diwujudkan dalam tindakan simboilis,
tidak perlu menekankan aspek verbal saja , tetapi tindakan politiknya
(political action), sesungguhnya tindakan politik dilakukkan sebagai pembentuk
image actor politik dihadapan khalayak. Namun pada era ini , tindakan politik
ada yang berdampak positif bagi masyarakat dan berdampak negatif bagi
masyarakat. Seperti yang kita ketahui , tindakan politik yang berdampak positif
sangatlah banyak bagi masyarakat, namun hal ini juga tidak terhindar dari
dampak negatif tindakan politik saat ini. Misalnya beberapa actor-aktor politik yang kita kenali
melakukan tindakkan korupsi yang menyebabkan dampak negatif bagi pemikiran
masyarakat. Tetapi tidak sedikit juga para actor politik yang berdampak positif
bagi masyarakatnya . Jenis-jenis tindakan politik contohnya seperti :
·
Melakukkan pemilihan untuk memilih wakil
rakyat/ pemimpin
·
Mengikuti dan berhak menjadi insan
politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol , mengikuti ormas atau
organisasi masyarakat atau LSM (lembaga swadaya masyarakat)
·
Ikut serta dalam pesta politik
·
Ikut mengkritik atau menurunkan para
pelaku politik yang berotoritas
·
Berhak untuk menjadi pimpinan politik
·
Berkewajiban untuk menjadi pemimpin
politik
·
Berkewajiban untuk melakukan hak dan
kebajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah
disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hokum yang
berlaku
.
C. SISTEM
POLITIK
Sistem merupakan suatu
kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, dan suatu perbaduan
hal-hal yang membentuk suatu kebulatan yang komplek atau utuh. Sistem juga
dapat diartikan sebagai kerjasama suatu kelompok yang saling berkaitan secara
utuh, apabila suatu bagian terganggung maka bagian yang lain akan merasakan
kendalanya. Namun , apabila terjadi kerjasama maka akan tercipta hubungan yang
sinergis kuat.
Politik berasal dari
bahasa arab yaitu siyasyah yang
kemudian diterjemahkan menjadi siasat, atau dalam bahasa inggrisnya “politics”.
Asal kata politik berasal dari kata “polis”yang berarti Negara kota,
Jadi politik adalah
interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan
kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang
tinggal dalam suatu wilayah terentu.
Sistem politik adalah
berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam
suatu unit atau kesatuan(masyarakat/Negara)
Sistem politik menganut
dua jenis , yaitu :
1.
Sistem
politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Indonesia adalah Negara
kesatuan yang berbentuk republik , hal itu berarti bahwa kedaulatan berada di
tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensil yang artinya presiden dijadikan sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan dengan menjadikan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara .
Lembaga legislatif
terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tertinggi Negara dan DPR. Lembaga
eksekutif terdiri atas predsiden dan dibantu oleh wakil presiden. Lembaga
yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman , MA sebagai lemabaga kehakiman
tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang ada dibawahnya.
2.
Sistem
politik Indonesia setelah amandemen UUD 1945
Bentuk Negara adalah kesatuan dan
pemerintahannya menjadi republic karena NKRI terdiri dari beberapa pulan dan
provinsi maka terbentuklah pemerintah pusat dan pemerintah daerah .
Lalu kekuasaan eksekutif berada
ditangan presiden, dengan presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala
Negara. Namun presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen , dan tidak dapat
membubarkan parlemen dengan masa jabatannya selama 5 tahun dan dapat dipilih
kembali untuk satu kali masa jabatan
Kekuasaan membentuk UU ada ditangan
DPR. Selain itu DPR juga menetapkan anggaran belanja Negara dan mengawasi
jalannya pemerintahan. Namun DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan
kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden kepada MPR
Daftar
Pustaka :
Komentar
Posting Komentar