INDIVIDU , TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM POLITIK

INDIVIDU , TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM POLITIK


            A.    INDIVIDU

Individu merupakan unit terkecil pembentuk masyarakat. Dalam  ilmu social, individu berarti bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian yang lebih kecil. Contohnya seperti suatu keluarga yasng terdiri dari ayah, ibu dan anak. Ayah merupakan individu dalam kelompok social tersebut, yang tidak dapat dibagi lagi ke dalam satuan yang lebih kecil.
Individu berasal dari kata Yunani yaitu “individium” yang artinya tidak terbagi. Individu merupakan kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan bukan sebagai manusia keseluruhan. Maka dapat disimpulkan individu adalah manusia yang meiliki peranan khas atau spesifik dalam kepribadiannya.
Indivdu bukan berarti manusia sebagai suatu kesuluruhan yang tak dapat dibagi, melainkan sebagai kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia perseorangan.
Timbulnya diferensiasi bukan hanya pembawaan, tetapi melalui kaitan dengan dunia yang  telah mempunyai sejarah dengan peradabannya. Hal ini memberikan keuntungan rohani bagi individu seperti bahasa,agama,adat istiadat dan kebiasaan, paham-paham hukum, ilmu pengetahuan dan sebagainya.
Individu dibagi menjadi 3 aspek yang saling berhubungan, yaitu aspek jasmani,aspek rohani, dan aspek social , dimana jika salah satu rusak maka akan merusak aspek yang lainnya.
Proses yang meningkatkan ciri-ciri individualitas pada seseorang sampai pada dirinya sendiri disebut proses individualisasi atau aktualisasi diri. Dimana dalam proses ini individu terbebani berbagai peranan yang berasal dari kondisi kebersamaan hidup yang akhirnya muncul suatu kelompok yang akan menentukan kemantapan suatu masyarakat. Individu dalam tingkah lakunya dibagi menjadi tiga kemungkinan , yaitu menyimpang dari norma kolektif individualitasnya, takluk terhadap kolektif, dan mempengaruhi masyarakat.
Setiap individu memiliki ciri khas yang berbeda dengan individu lainnya. Seperti bentuk fisik, kecerdasan, bakat, keinginan, perasaan dan memiliki tingkat pemahamanya sendiri terhadap suatu objek. Manusia selaku individu selalu mempunyai naluri, yaitu seperti naluri mempertahankan kelangsungan hidup, naluri untuk mempertahankan kelanjutan penghidupan keturunan, dan naluri ingin tahu dan mencari kepuasan.
Jadi berdasarkan uraian diatas dapat didisimpulkan individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas didalam lingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya.

            B.     TINDAKAN POLITIK

Merupakan bentuk kegiatan komunikasi politik yang lebih diwujudkan dalam tindakan simboilis, tidak perlu menekankan aspek verbal saja , tetapi tindakan politiknya (political action), sesungguhnya tindakan politik dilakukkan sebagai pembentuk image actor politik dihadapan khalayak. Namun pada era ini , tindakan politik ada yang berdampak positif bagi masyarakat dan berdampak negatif bagi masyarakat. Seperti yang kita ketahui , tindakan politik yang berdampak positif sangatlah banyak bagi masyarakat, namun hal ini juga tidak terhindar dari dampak negatif tindakan politik saat ini. Misalnya beberapa  actor-aktor politik yang kita kenali melakukan tindakkan korupsi yang menyebabkan dampak negatif bagi pemikiran masyarakat. Tetapi tidak sedikit juga para actor politik yang berdampak positif bagi masyarakatnya . Jenis-jenis tindakan politik contohnya seperti :
·         Melakukkan pemilihan untuk memilih wakil rakyat/ pemimpin
·         Mengikuti dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol , mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau LSM (lembaga swadaya masyarakat)
·         Ikut serta dalam pesta politik
·         Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas
·         Berhak untuk menjadi pimpinan politik
·         Berkewajiban untuk menjadi pemimpin politik
·         Berkewajiban untuk melakukan hak dan kebajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hokum yang berlaku
.
            C.     SISTEM POLITIK

Sistem merupakan suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, dan suatu perbaduan hal-hal yang membentuk suatu kebulatan yang komplek atau utuh. Sistem juga dapat diartikan sebagai kerjasama suatu kelompok yang saling berkaitan secara utuh, apabila suatu bagian terganggung maka bagian yang lain akan merasakan kendalanya. Namun , apabila terjadi kerjasama maka akan tercipta hubungan yang sinergis kuat.
Politik berasal dari bahasa arab yaitu siyasyah yang kemudian diterjemahkan menjadi siasat, atau dalam bahasa inggrisnya “politics”. Asal kata politik berasal dari kata “polis”yang berarti Negara kota,
Jadi politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah terentu.
Sistem politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan(masyarakat/Negara)
Sistem politik menganut dua jenis , yaitu :
       
            1.      Sistem politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik , hal itu berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil yang artinya presiden dijadikan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan menjadikan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara .
Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tertinggi Negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas predsiden dan dibantu oleh wakil presiden. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman , MA sebagai lemabaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang ada dibawahnya. 

           2.      Sistem politik Indonesia setelah amandemen UUD 1945
           Bentuk Negara adalah kesatuan dan pemerintahannya menjadi republic karena NKRI terdiri                dari beberapa pulan dan provinsi maka terbentuklah pemerintah pusat dan pemerintah daerah . 
           Lalu kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden, dengan presiden sebagai kepala                              pemerintahan dan kepala Negara. Namun presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen ,               dan tidak dapat membubarkan parlemen dengan masa jabatannya selama 5 tahun dan dapat                 dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan
          Kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR juga menetapkan anggaran                   belanja Negara dan mengawasi jalannya pemerintahan. Namun DPR tidak dapat dibubarkan               oleh presiden dan kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden kepada             MPR


Daftar Pustaka :

Komentar

Postingan Populer