PKN : MASA UNDANG-UNDANG SEMENTARA

A. Perundingan RIS dan RI
   Keinginan bangsa Indonesia adalah mendirikan sebuah Negara kesatuan.Dalam UUD Proklamasi pasal 1 dinyatakan Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang bebentuk republik. Dengan pembentukan RIS berarti sudah menyimpang dari cita-cita bangsa Indonesia. RIS adalah Negara Federal, dan bukan Negara Kesatuan.
Berkat desakan rakyat, usaha penyatuan NKRI diteruskan. Beberapa kali perundingan antara RI Proklamasi dengan RIS diadakan. Hasilnya tanggal 19 Mei 1950 disetujuinya pembentukan Piagam Persetujuan RIS – RI. Piagam itu menetapkan antara lain bahwa UUD Negara Kesatuan RI didapat dengan mengubah Konstittusi RIS sedemikian rupa, sehingga secara esensial UUD Proklamasi (UUD 1945), terutama pasal 27, 29, dan pasal 33 ditambah dengan bagian-bagian yang baik dari konstitusi RIS.

Selanjutnya antara RIS dan RI pada 20 juli 1950 menyetujui Rancangan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. UUD 1950 ini termuat didalam Undang-undang no.7/1950. Pada 15 Agustus Presiden Soekarno menyatakan pemakaian UUD Sementara RI dan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali. Keputusan tersebut diumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada pidato Presiden Soekarno di hari peringatan proklamasi kemerdekaan negara RI tanggal 17 Agustus 1950. Maka sejak 17 Agustus 1950 bangsa Indonesia kembali ke Negara kesatuan


B. Sistem Pemerintahan


Dalam pasal 83 ayat (2) UUDS dinyatakan bahwa Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, dan bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk sendiri-sendiri. Dari pernyataan ini, maka sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem parlementer. Dalam sistem parlementer, maka DPR dapat menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percayanya. Namun sebaliknya menurut pasal 84 UUDS ‘Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat’. Dengan sistem parlementer ini, maka Pemerintahan tidak stabil, karena sewaktu-waktu DPR dapat membubarkan kabinet, dan Presiden dapat memburbarkan DPR.
 
  

Komentar

Postingan Populer