PKN : MASA UNDANG-UNDANG SEMENTARA
A. Perundingan RIS dan RI
Keinginan bangsa Indonesia adalah mendirikan sebuah Negara kesatuan.Dalam UUD Proklamasi pasal 1 dinyatakan Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang bebentuk republik. Dengan pembentukan RIS berarti sudah menyimpang dari cita-cita bangsa Indonesia. RIS adalah Negara Federal, dan bukan Negara Kesatuan.
B. Sistem Pemerintahan
Keinginan bangsa Indonesia adalah mendirikan sebuah Negara kesatuan.Dalam UUD Proklamasi pasal 1 dinyatakan Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang bebentuk republik. Dengan pembentukan RIS berarti sudah menyimpang dari cita-cita bangsa Indonesia. RIS adalah Negara Federal, dan bukan Negara Kesatuan.
Berkat desakan
rakyat, usaha penyatuan NKRI diteruskan. Beberapa kali perundingan antara RI
Proklamasi dengan RIS diadakan. Hasilnya tanggal 19 Mei 1950 disetujuinya
pembentukan Piagam Persetujuan RIS – RI. Piagam itu menetapkan antara lain
bahwa UUD Negara Kesatuan RI didapat dengan mengubah Konstittusi RIS sedemikian
rupa, sehingga secara esensial UUD Proklamasi (UUD 1945), terutama pasal 27,
29, dan pasal 33 ditambah dengan bagian-bagian yang baik dari konstitusi RIS.
Selanjutnya
antara RIS dan RI pada 20 juli 1950 menyetujui Rancangan Undang-Undang Dasar
Sementara Republik Indonesia. UUD 1950 ini termuat didalam Undang-undang
no.7/1950. Pada 15 Agustus Presiden Soekarno menyatakan pemakaian UUD Sementara
RI dan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali. Keputusan tersebut
diumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada pidato Presiden Soekarno di hari
peringatan proklamasi kemerdekaan negara RI tanggal 17 Agustus 1950. Maka sejak
17 Agustus 1950 bangsa Indonesia kembali ke Negara kesatuan
B. Sistem Pemerintahan
Dalam
pasal 83 ayat (2) UUDS dinyatakan bahwa Menteri-menteri bertanggung jawab atas
seluruh kebijaksanaan pemerintah, dan bersama-sama untuk seluruhnya maupun
masing-masing untuk sendiri-sendiri. Dari pernyataan ini, maka sistem
pemerintahan yang dianut adalah sistem parlementer. Dalam sistem parlementer,
maka DPR dapat menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percayanya. Namun sebaliknya
menurut pasal 84 UUDS ‘Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat’. Dengan
sistem parlementer ini, maka Pemerintahan tidak stabil, karena sewaktu-waktu
DPR dapat membubarkan kabinet, dan Presiden dapat memburbarkan DPR.
Komentar
Posting Komentar