PKN : PERKEMBANGAN PERS DIMASA ORDE BARU(ORBA)

 Pada masa itu, dilakukan pembersihan terhadap dunia pers. Banyak wartawan yang terlibat G-30-S/PKI dipecat. Di Jakarta wartawan yang dipecat mencapai 165 orang dan dikota lainnya mencapi 208 orang.

Pada masa order baru dikeluarkan pembinaan pers melalui ketetapan MPRS yaitu Tap. MPRS No. XXXII/MPR/1996. Isi dari Tap MPRS Nomor XXXII/MPR/1966 sebagai berikut : 
  1. Kebebasan pers berhubungan erat dengan keharusan adanya pertanggung jawaban kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kepentingan rakyat dan keselamatan negara, kelangsungan dan penyelesaian revolusi, hingga terwujudnya tiga kerangka tujuan revolusi, moral, dan tata terib, serta kepribadian bangsa
  2. Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan untuk menyatakan serta menegakkan kebenaran dan keadilan, dan bukan kebebasan dalam pengertian liberalisme.
Selain melalui ketetapan MPRS, dilakukan juga pembinaan pers melalui organisasi pers. Pada saat tanggal 13-15 Oktober 1966 di Pasir Putih, Jawa Timur dilakukan KOnferensi PWI. Konferensi Pers tersebut menghasilkan Deklrasi Wartawan Indonesia yang disebut dengan Piagam Pasir Putih yang berbunyi sebagai berikut : 
 

Komentar

Postingan Populer