SIDANG PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA (PPKI)

Rumusan Pancasila sebagaimananya tercantuk didalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 tersebut sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ditetapkannya Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia adalah atas dasar hasil keputusan bersama para pendiri negara Indonesia, yang tergabung di dalam lembaga PPKI. Keputusan bersama itu wajib kita laksanakan bersama secara murni, konsekuen, dan bertanggung jawab.
Diadakannya beberapa perubahan pokok terhadap Piagam Jakarta bertujuan :
1. menghilangkan perbedaan antar suku, agama, budaya, dan tradisi
2. membina rasa dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
3. memperkuat perjuangan mempertahankan kemerdekaan Negara Indonesia.
4. mempertebal kesadaran dan tanggung jawab bersama atas tetap tegaknya Negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
keputusan bersama itu wajib dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh lembaga-lembaga negara dan pemerintahan, lembaga kemasyarakatan, organisasi sosial politik, dan seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. Bangsa Indonesia harus bersatu tanpa membedakan suku, ras, agama, budaya, dan adat tradisi. Bhineka Tunggal Ika. Sebab kenyataan bangsa Indonesia terdiri dari aneka ragam suku, agama, budaya, adat, dan tradisi. Namun tetap merupakan suatu bangsa, yaitu Bangsa Indonesia.
Komentar
Posting Komentar